Pemerintah Desa Kerongkong, BPD dan LPMDesa melaksanakan Musdesus Penentuan KPM BLT Miskin Ekstrim TA 2026.
Sesusai Permendes No 16 Tahun 2025 ttg fokus penggunaan Dana Desa TA 2026.
1. BLT miskin ekstrim menerima maksimal Rp. 300.000.
2. Diberikan 3 bln sekaligus dan
3. Diberikan secara cash.
Syarat penerima:
1. KK jompo tunggal
2. Memiliki riwayat penyakit manahun
3. Disabilitas
4. Hilang mata pencahariannya.
Dari hasil musyawarah:
1. sebabyak 20 KPM BLT Miskin ekstrim Tahun 2026.
2. Besaran yg akan diterima Rp. 150.000